Jumat, 13 April 2012

Ditolak Pailit PT Asuransi Prisma Indonesia Ajukan Kasasi

PT Asuransi Prisma Indonesia agaknya berkukuh mempailitkan dirinya sendiri. Sejak banyak kasus yang menimpa prusahaan asuransi ini bertubi-tubi.Sepekan setelah putusan penolakan pailit terhadap PT Asuransi Prisma Indonesia dijatuhkan, kuasa hukum perusahaan itu langsung mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Putusan majelis hakim yang dijatuhkan Sugeng Riyono, dinilai keliru dalam menerapkan hukum.

Majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan Pasal 149 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sifatnya mengatur badan hukum yang bersifat umum. Pasal itu menentukan jika likuidator memperkirakan jumlah utang lebih besar dari aset perusahaan yang dilikuidasi maka likuidator wajib mempailitkan perusahaan tersebut.

Asuransi Prisma memang secara sukarela membubaran diri (likuidasi). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Juni 2008. Hasil kesepakatan RUPS lalu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi Prisma Indonesia No. 1 tertanggal 11 Juli 2008. Dengan demikian, terhitung sejak 17 Juni 2008, PT Asuransi Prisma berada dalam proses likuidasi.

Meski begitu, majelis hakim tetap meilirik Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menentukan pemailitan terhadap perusahaan asuransi harus diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Merujuk pada ketentuan itu, majelis hakim berpendapat meski Menkeu telah mencabut izin usaha Asuransi Prisma dan telah dibubarkan dengan RUPS, secara hukum badan hukum Asuransi Prisma masih eksis. Karena itu, tetap tunduk pada UU Kepailitan.

Sementara, menurut majelis hakim, Asuransi Prisma tak mendapat kuasa atau persetujuan dari Menkeu. Dengan begitu, tim likudiasi tak berhak bertindak untuk dan atas nama mempailitkan Asuransi Prisma.

Pertimbangan hukum itu dipertanyakan kuasa hukum pemohon kasasi, Wiku Krisnamurti. Menurutnya, majelis akim tidak memberikan indikator atau penjelasan dimana letak eksistensi Asuransi Prisma, apakah sebagai perusahaan biasa atau perusahaan asuransi. Pertimbangan majelis hakim tersebut dinilai salah dalam penerapan hukum.

Menurut Wiku, dengan pencabutan izin usaha otomatis Asuransi Prisma berstatus sebagai perseroan biasa. Hubungan hukum antara Menkeu dan Asuransi Prisma pun berakhir. Hanya, namanya masih mencantumkan kata asuransi. Bukti bahwa Asuransi Prisma bukan lagi sebagai perusahaan asuransi adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha dan larangan melakukan penutupan pertanggungan baru. Hal itu tertuang dalam Surat meneu No. S-1199/MK.10/2007 pada 26 September 2007.

Melalui surat itu, Menkeu memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan sejak surat itu diterbitkan agar Asuransi Prisma memenuhi aturan tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Jika tidak, izin akan dicabut. Faktanya, Asuransi Prisma tak dapat memenuhi aturan itu. Walhasil, pada 13 Mei 2008 Menkeu resmi mencabut izin usaha Asuransi Prisma.

Apalagi, jumlah utang perusahaan diperkirakan lebih besar dibanding aset Asuransi Prisma. Total utang perusahaan per 4 Desember 2009 berjumlah Rp11,566 miliar, sedangkan aset Asuransi Prisma diperkirakan senilai Rp1,641 miliar. Namun ini tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Sehingga sangat layak apabila Mahkamah Agung membatalkan pertimbangan hukum tersebut,” ujar Wiku dalam memori kasasi. Selain itu, dalam memori kasasi, Asuransi Prisma meminta MA mengangkat balai harta peninggalan sebagai kurator.

Referensi

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b985d895927b/ditolak-pailit-asuransi-prisma-ajukan-kasasi

Senin, 19 Maret 2012

Konvergensi IFRS di Indonesia

Pengertian konvergensi IFRS
Pengertian konvergensi IFRS yang digunakan merupakan awal untuk memahami apakah penyimpangan dari PSAK harus diatur dalam standar akuntansi keuangan. Pendapat yang memahami konvergensi IFRS adalah full adoption menyatakan Indonesia harus mengadopsi penuh seluruh ketentuan dalam IFRS, termasuk penyimpangan dari IFRSs sebagaimana yang diatur dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements paragraf 19-24. Pengertian konvergensi IFRS sebagai adopsi penuh sejalan dengan pengertian yang diinginkan oleh IASB. Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun.

Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption. Misalnya, ketika IAS 17 diadopsi menjadi PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa mengatur leasing tanah berbeda dengan IAS 17. Sistem kepengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS.

Konvergensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB.

Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

Senin, 02 Januari 2012

Tugas Teori Etika Akuntansi

1. Mengapa suatu peofesi perlu etika? Jelaskan pendapat saudara!
Menurut saya karena setiap profesi berkaitan membutuhkan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaanmasyarakat akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi (etika) terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukanoleh setiap profesi.


2. Apa yang anda ketahui tentang IAI? Jelaskan secara singkat dan padat!

IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya di Graha Akuntan, Menteng,Jakarta.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Minggu, 27 November 2011

Etika Profesi Akuntansi

SOAL :
1.Bagaimana pendapat saudara tentang pernyataan “Kompetisi Lambang Ketamakan” ?
2.Berikan contoh Penerapan Moral dalam dunia bisnis diera pasar bebas saat ini min5 ?
3.Sebutkan contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis min 4 dari 8 kategori ?

JAWAB :

1. menurut pendapat saya pernyataan “Kompetisi Lambang Ketamakan” konsep tersebut tidak sepantasnya diterapkan karena tidak mencerminkan penerapan moral atau etika yang seharusnya ada atau dimiliki oleh mereka yang terlibat didalam dunia bisnis atau dimanapun juga karena konsep tersebut dapatlah menjadikan seseorang untuk terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dengan cara apapun baik itu positif maupun negative, yang bisa merugikan orang lain bahkan bisa menjatuhkan dirinya sendiri.Mungkin dengan cara itu manusia ingin mencari kepuasaan dengan caranya sendiri tanpa memikirkan resiko yang di dapat.

2. * Mampu menyatakan yang benar itu benar
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.


* Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.


* Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.

* Menciptakan persaingan sehat.

* Konsekuensi dengan peraturan yang telah disepakatio sebelumnya.

3. * Segala penerimaan dari keuntungan , dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
contoh :Menerima bingkisan dari seorang klien yang ditunjukan untuk pegawainya bukun untuk perusahaan tempat pegawai tersebut bekerja

* Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut
contoh :Seorang karyawan disuatu perusahaan membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama

* Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga
contoh: Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut

* Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut
Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya

Selasa, 25 Oktober 2011

Etika profesi akuntansi

1) Contoh 3 teori etika

1. Etika Deskriptif

Secara estimologis, istilah ini mengisyaratkan bahwa pada dasarnya etika deskriptif menggambarkan atau melukiskan realitas moral atau tingkah laku serta tindakan manusia apa adanya atau sebagaimana adanya tingkah dan tindakan tersebut.

2. Etika Normatif

Etika normatif membuat prinsip etis menjadi masuk akal dan operasional sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Pada tataran ilmu, etika normatif dapat dikelompokan dalam dua jenis, yakni etika umum atau norma moral yang berlau bagi semua orang dimanapun mereka berada dan etika khusus atau norma moral yang hanya berlaku disuatu tempat atau untuk suatu lingkup tertentu saja.

3. Etika Deontologis

Kata Yunani deon merujuk pada keniscayaan ayau keharusan atau kewajiiban. Secara etimologis, deontologi berarti ilmu atau teori tentang kewajiban. Aturan-aturan hukum dan norma keagamaan sebagai norma etika khusus juga sekaligus norma etika deontologis. Pada tataran deontologis bisa dikatakan bahwa suatu itu wajib diikuti atau harus dilakukan karena dikehendaki oleh Sang Pencipta (norma agama) atau karena disadari sebagai wajib (norma hukum).

2) Contoh etika umum dimasyarakat

· Saling menghormati antar sesame dalam masyarakat

· Mengikuti aturan yang berlaku dilingkungan sekitar, contoh : ikut melaksanakan kerja bakti.

· Tidak menghina, mencaci, dan memaki antar sesame.

· Saling tolong menolong dan ramah tamah.

· Menjaga moralitas pergaulan di dalam lingkungan masyarakat dan sekitar.

·

3) Gaya hidup hedonis adalah suatu pola hidup yang aktivitasnya untuk mencari kesenangan hidup, seperti lebih banyak menghabiskan waktu diluar rumah, lebih banyak bermain, senang pada keramaian kota, senang membeli barang mahal yang disenanginya, serta selalu ingin menjadi pusat perhatian. Saya tidak setuju jika hedonisme diterapkan pada jaman ini. Karena dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk dari suatu gaya hidup dapat berupa gaya hidup dari suatu penampilan, melalui media iklan, modeling dari artis yang di idola kan, gaya hidup yang hanya mengejar kenikmatan semata sampai dengan gaya hidup mandiri yang menuntut penalaran dan tanggung jawab dalam pola perilakunya. Maka akan terjadi dan menerjang kaum muda untuk tidak berpikir kritis dan tidak memiliki percaya diri.

Selasa, 26 April 2011

The Differences of Education Between Indonesia and America

Education in Indonesia is centrally on the Ministry of National Education of Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia/Depdiknas). Education system in Indonesia is Centralization. Education system in United State (USA) refers to from Government characteristic system in there that is federal by way of decentralization system by means of government states of America. The prominent leader of system education in there is department education federal government.

Education Instates in Indonesia just for certificate printing machine. A Lot of education department giving promise: graduate quickly, get certificate, and others. What can we hope from education like that? Maybe Ki Hajar Dewantoro will cry to look at education condition now. Not again to educated nation living (like wrote in UUD 45), but more similar with old machine which put outside product which difficult trade on the quality.
Education in Indonesia is more direct to prepare labor force "worker" now. Because worker’s think, all of the memorized given to students. And just for one thing: CERTIFICATE! Yeach, certificate, certificate, certificate that needed to find job. Idealism for change this condition, for teach living philosophy, and to teach the morality is limited.

Now, Education in Indonesia is very expensive. Yeach, poor people can’t enter in school! But that is the fact. “School must expensive”, that is stigma which planted in our think. Is it right??? That is not right; they who talk like that never see the condition. America, Malaysia, in fact Cuba can make their education very cheap. Likely, the most important for education just get certificate for find the job. Although, Education’s aim is building individually morality and knowledge.
In Indonesia, Ujian Akhir Nasional (UAN) became the controversy. Because UAN valuable ‘cut off’ the students who did not graduate. Other that, UAN as if requirement to graduate became ghost which frighten whoever: students, parent, and teacher.
Different with America, if students can not exhausted standard value, school can not became that reason did not graduate. Students can take next level or continuo their study. But, their must correct their value like make time for study.

This wisdom is suitable with USA consistency to become their education as human right. On January, 8th 2001, President George W Bush validated The Education Principal with name "No Child Left behind Act". All of education system in USA and than clarified with other ways for all child.

Although that, in society still did not satisfied. Like example in New York stage, there are any accusations for donation educations system more focus to child which disable. The judge declared New York is not equitable in donation education and they must make new principal which give donation more for education.

I ever read article in Internet, “Education in Indonesia is dictator education”. As we know, students must graduate from their examination to continuo their study. Moreover, the teacher never appraises and doesn’t give freedom to express their think. Students must obedient to education curriculums which hold on textbook and material to be memorize.

Different with education in America, Students get freedom for choose the lesson and students can to express all of thing which in their think. In USA, the teachers are appraising the argument without restrict the students’ creativities. With the result that students very likely go to school and very likely to do assignment from school which interest. In there every student accepted with differences and little skill appraised, with the result that students can motives for study. Creativities and initiatives is appraise, simple and strange their initiative. Motives for study develop with better, also thinking skills, initiatives, and creativities. Maybe that is making America different with Indonesia.

Kamis, 31 Maret 2011

History of toefl

The Test of English as a Foreign Language (TOEFL) is the standardized test by which the English-language skills of non-native speakers are evaluated. The test is required by most colleges and some employers to make sure students and employees are capable of handling the linguistic challenges of cultural immersion. The test is designed by the Center for Applied Linguistics and administered by the Educational Testing Service.

Background
Based in Washington, D.C., the Center for Applied Linguistics (CAL) is a nonprofit organization committed to researching the relationship between language and culture. Founded in 1959, its first director was Charles A. Ferguson (1921-1998), who had administered similar programs in the Middle East and taught as a professor at Harvard University. Ferguson guided the center to develop practical solutions for the applied language and literacy concerns of international and national governments.

Origin
One of Ferguson's earliest projects was to develop a test that would quantify the command of the language that ESL (English-as-a-Second-Language) students and government employees had. Ferguson and fellow applied linguistics researchers developed the TOEFL test for the first five years of the CAL. In 1964, the first official TOEFL test was taken at the center.

Development
Since the late 1960s, the TOEFL test has been administered by the Educational Testing Service (ETS), an international standardized-testing organization. According to ETS, between 1964 and 2008, 24 million people, largely international students, have taken the test. Introduced in 2005, the Internet-based test has replaced the computer-based and paper-based formats, with the computer-based results ruled no longer valid as of 2006.

Organization
Since the early 1970s, the 15-member TOEFL board has dealt with specific problems regarding the organization. This board is comprised of educators and government and industry representatives who are involved in international education. A board of 12 language specialists form the TOEFL Committee of Examiners, which addresses any concerns with the test's content and methodology, keeping the test valid.

Composition of Test
Since 1998, the paper test has been made up of 30 listening-based questions, 40 "written-expression" questions, 50 reading-comprehension questions, and a 300-word essay. The Internet-based test includes four sections: answering questions on a 700-word passage and questions on 30 minutes of an audio sample, as well as six speaking and written-composition tasks. The Internet-based test has also implemented tables and other formats into the test.