Jumat, 13 April 2012

Ditolak Pailit PT Asuransi Prisma Indonesia Ajukan Kasasi

PT Asuransi Prisma Indonesia agaknya berkukuh mempailitkan dirinya sendiri. Sejak banyak kasus yang menimpa prusahaan asuransi ini bertubi-tubi.Sepekan setelah putusan penolakan pailit terhadap PT Asuransi Prisma Indonesia dijatuhkan, kuasa hukum perusahaan itu langsung mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Putusan majelis hakim yang dijatuhkan Sugeng Riyono, dinilai keliru dalam menerapkan hukum.

Majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan Pasal 149 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sifatnya mengatur badan hukum yang bersifat umum. Pasal itu menentukan jika likuidator memperkirakan jumlah utang lebih besar dari aset perusahaan yang dilikuidasi maka likuidator wajib mempailitkan perusahaan tersebut.

Asuransi Prisma memang secara sukarela membubaran diri (likuidasi). Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Juni 2008. Hasil kesepakatan RUPS lalu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Asuransi Prisma Indonesia No. 1 tertanggal 11 Juli 2008. Dengan demikian, terhitung sejak 17 Juni 2008, PT Asuransi Prisma berada dalam proses likuidasi.

Meski begitu, majelis hakim tetap meilirik Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menentukan pemailitan terhadap perusahaan asuransi harus diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Merujuk pada ketentuan itu, majelis hakim berpendapat meski Menkeu telah mencabut izin usaha Asuransi Prisma dan telah dibubarkan dengan RUPS, secara hukum badan hukum Asuransi Prisma masih eksis. Karena itu, tetap tunduk pada UU Kepailitan.

Sementara, menurut majelis hakim, Asuransi Prisma tak mendapat kuasa atau persetujuan dari Menkeu. Dengan begitu, tim likudiasi tak berhak bertindak untuk dan atas nama mempailitkan Asuransi Prisma.

Pertimbangan hukum itu dipertanyakan kuasa hukum pemohon kasasi, Wiku Krisnamurti. Menurutnya, majelis akim tidak memberikan indikator atau penjelasan dimana letak eksistensi Asuransi Prisma, apakah sebagai perusahaan biasa atau perusahaan asuransi. Pertimbangan majelis hakim tersebut dinilai salah dalam penerapan hukum.

Menurut Wiku, dengan pencabutan izin usaha otomatis Asuransi Prisma berstatus sebagai perseroan biasa. Hubungan hukum antara Menkeu dan Asuransi Prisma pun berakhir. Hanya, namanya masih mencantumkan kata asuransi. Bukti bahwa Asuransi Prisma bukan lagi sebagai perusahaan asuransi adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha dan larangan melakukan penutupan pertanggungan baru. Hal itu tertuang dalam Surat meneu No. S-1199/MK.10/2007 pada 26 September 2007.

Melalui surat itu, Menkeu memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan sejak surat itu diterbitkan agar Asuransi Prisma memenuhi aturan tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Jika tidak, izin akan dicabut. Faktanya, Asuransi Prisma tak dapat memenuhi aturan itu. Walhasil, pada 13 Mei 2008 Menkeu resmi mencabut izin usaha Asuransi Prisma.

Apalagi, jumlah utang perusahaan diperkirakan lebih besar dibanding aset Asuransi Prisma. Total utang perusahaan per 4 Desember 2009 berjumlah Rp11,566 miliar, sedangkan aset Asuransi Prisma diperkirakan senilai Rp1,641 miliar. Namun ini tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Sehingga sangat layak apabila Mahkamah Agung membatalkan pertimbangan hukum tersebut,” ujar Wiku dalam memori kasasi. Selain itu, dalam memori kasasi, Asuransi Prisma meminta MA mengangkat balai harta peninggalan sebagai kurator.

Referensi

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4b985d895927b/ditolak-pailit-asuransi-prisma-ajukan-kasasi

Senin, 19 Maret 2012

Konvergensi IFRS di Indonesia

Pengertian konvergensi IFRS
Pengertian konvergensi IFRS yang digunakan merupakan awal untuk memahami apakah penyimpangan dari PSAK harus diatur dalam standar akuntansi keuangan. Pendapat yang memahami konvergensi IFRS adalah full adoption menyatakan Indonesia harus mengadopsi penuh seluruh ketentuan dalam IFRS, termasuk penyimpangan dari IFRSs sebagaimana yang diatur dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements paragraf 19-24. Pengertian konvergensi IFRS sebagai adopsi penuh sejalan dengan pengertian yang diinginkan oleh IASB. Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun.

Di sisi lain, tanpa perlu mendefinisikan konvergensi IFRS itu sendiri, berdasarkan pengalaman konvergensi beberapa IFRS yang sudah dilakukan di Indonesia tidak dilakukan secara full adoption. Misalnya, ketika IAS 17 diadopsi menjadi PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa mengatur leasing tanah berbeda dengan IAS 17. Sistem kepengurusan perusahaan di Indonesia yang memiliki dewan direksi dan dewan komisaris (dual board system) berpengaruh terhadap penentuan kapan peristiwa setelah tanggal neraca, sebagai contoh lain dari perbedaan antara PSAK dengan IFRS.

Konvergensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB.

Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

Senin, 02 Januari 2012

Tugas Teori Etika Akuntansi

1. Mengapa suatu peofesi perlu etika? Jelaskan pendapat saudara!
Menurut saya karena setiap profesi berkaitan membutuhkan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaanmasyarakat akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi (etika) terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukanoleh setiap profesi.


2. Apa yang anda ketahui tentang IAI? Jelaskan secara singkat dan padat!

IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya di Graha Akuntan, Menteng,Jakarta.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.